Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selama PPKM 3-30 Juli 2021, Imigrasi Sudah Tolak 67 Warga Asing Masuk RI

Reporter

image-gnews
Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 14 Mei 2020. Kementerian Perhubungan mewajibkan semua calon penumpang yang akan menggunakan pesawat memiliki surat kesehatan, surat negatif COVID-19 dari Rumah Sakit sebagai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19. ANTARA
Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 14 Mei 2020. Kementerian Perhubungan mewajibkan semua calon penumpang yang akan menggunakan pesawat memiliki surat kesehatan, surat negatif COVID-19 dari Rumah Sakit sebagai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan warga asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian akan ditolak masuk ke Indonesia dan akan dipulangkan ke tempat asalnya.

“Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis, Ahad, 8 Agustus 2021.

Pemerintah telah memberlakukan pelarangan warga asing selama masa pandemi Covid-19 dan pelarangan tersebut diperluas lagi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan terbitnya Peraturan Menkumham nomor 27 Tahun 2021.

Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik.

Selain itu, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.

“Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” kata Angga.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

3 jam lalu

Tangkapan layar petugas PT JAS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Senin, 13 Mei 2024. Istimewa
Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

Seorang petugas terjatuh dari pintu pesawat Transnusa di Bandara Soekarno-Hatta saat persiapan terbang menuju Bali.


Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

11 jam lalu

Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI. Foto: Canva
Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI.


Xi Jinping dan Putin Makin Mesra, Janjikan Hubungan Lebih Erat

15 jam lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin berjabat tangan dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping saat pertemuan di Belt and Road Forum di Beijing, Tiongkok, 18 Oktober 2023. Sputnik/Sergei Guneev/Pool via REUTERS
Xi Jinping dan Putin Makin Mesra, Janjikan Hubungan Lebih Erat

Putin mengunjungi Cina dan bertemu Xi Jinping setelah dilantik kembali sebagai Presiden Rusia.


Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

21 jam lalu

Penting bagi pemula memahami cara investasi properti dengan strategi cerdas agar tidak merugi dan mendapat untung. Mari simak tipsnya. Foto: Canva
Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

Warga Negara Asing (WNA) berkesempatan miliki properti di Indonesia. Ketahui cara WNA beli properti di Indonesia dan berbagai syaratnya.


Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

1 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali


Putin Tiba di Cina atas Undangan Xi Jinping, Pertama Sejak Terpilih Kembali

1 hari lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin berjabat tangan dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping saat pertemuan di Belt and Road Forum di Beijing, Tiongkok, 18 Oktober 2023. Sputnik/Sergei Guneev/Pool via REUTERS
Putin Tiba di Cina atas Undangan Xi Jinping, Pertama Sejak Terpilih Kembali

Presiden Rusia Vladimir Putin tiba di ibu kota Cina, Beijing, untuk memulai kunjungan resmi selama dua hari atas undangan Xi Jinping


Cina kepada Pemimpin terpilih Taiwan: Pilih Damai atau Perang

1 hari lalu

Ilustrasi bayangan pesawat di depan bendera Cina dan Taiwan. REUTERS/Dado Ruvic
Cina kepada Pemimpin terpilih Taiwan: Pilih Damai atau Perang

Cina menganggap Taiwan sebagai provinsi yang memisahkan diri, namun Taiwan bersikeras pihaknya sudah memiliki pemerintahan independen sejak 1949.


DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

1 hari lalu

Calon penumpang pesawat memindai paspor dan pengenalan wajah di pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.


Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

1 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.


Kalah dari Cina, Biden Naikkan Tarif Impor Termasuk Mobil Listrik

1 hari lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan pidato di State Fairgrounds di Columbia, Carolina Selatan, AS, 27 Januari 2024. REUTERS/Tom Brenner/File Foto
Kalah dari Cina, Biden Naikkan Tarif Impor Termasuk Mobil Listrik

Biden memutuskan menaikkan tarif impor produk Cina termasuk mobil listrik dan baterainya.